Puasa Dalam Islam

Puasa Wajib

Secara bahasa, puasa berarti menahan diri dari segala sesuatu, sedangkan menurut istilah puasa berarti menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan disertai niat dan beberapa syarat. Hukum puasa wajb adalah fardhu’ain (wajib atas diri sendiri seorang muslim). Puasa wajib terbagi menjadi tiga macam, yaitu :
  • Puasa Ramadhan : Puasa wajib yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan, satu bulan penuh. Hukumnya Fardhu’ain Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 183 : “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu agar kam bertakwa”.
Kemudian ditegaskan dengan surat Al Baqarah ayat 185 : “Yakni pada bulan Ramadhan, yaitu saat diturunkannya Al Quran yang menjadi petunjuk bagi manusia dan penjelasan, dari pedoman serta pemisah antara yang hak dan yang bathil. Maka barang siapa yang berada di tempat pada bulan itu, hendaklah ia berpuasa…”.

Rukun Puasa :

  • Niat (diucapkan malam harinya), orang yang berpuasa Ramadhan wajib berniat pada malam hari sebelum terbit fajar.
  • Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.

Syarat Syahnya Puasa :

  • Islam (orang diluar Islam tidak wajib berpuasa).
  • Mumayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk).
  • Suci dari haid dan nifas (keduanya wajib mengkada atau membayar puasa yang ditinggalkannya).
  • Dalam waktu yang diperbolehkan berpuasa
  • Berakal sehat (tidak gila atau mabuk)
  • Tidak dalam perjalanan jauh. Bagi musafir atau orang yang perjalanan jauh tidak wajib berpuasa. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 185 : “…..Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajb menggantinya, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu….”.
  • Sanggup berpuasa, karena seseorang yang benar-benar tidak sanggup berpuasa, dia tidak wajib berpuasa. Tetapi harus menggantinya pada hari-hari yang lain atau membayar fidyah, yaitu member makan fakir miskin selama tidak berpuasa. Adapun orang-orang yang digolongkan orang yang tidak sanggup berpuasa, yaitu Wanita hamil dan orang yang sedang menyusui, Orang yang sudah sangat tua dan lemah, Para pekerja berat, Orang yang sakit keras. Allah SWT berfirman dalam Al Quran dalam surat Al Baqarah ayat 184 : “…..Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah yaitu member makan seorang miskin…..”.
Syarat Wajib Puasa : Berakal, Baliq, Kuat berpuasa (orang yang tidak kuat puasa karena lanjut usia atau sakit tidak dwajibkan bepuasa). Penyebab batalnya puasa : Makan dan minum dengan sengaja, Muntah dengan sengaja, Melakukan hubungan suami istri (bersetubuh), Keluar darah (haid/nifas), Keluar mani dengan sengaja dan yang terakhir gila.

Puasa Nazar : Janji tentang kebaikan yang asalnya menurut syarat tidak wajib dan kemudian sesudah dinazarkan menjadi wajib. Puasa nazar adalah puasa yang telah dijanjikan karena menginginkan suatu harapan tertentu, yang semula tidak diwajibkan oleh syariat namun setelah dinazarkan hukumnya menjadi wajib apabila nazarnya dikabulkan Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Al Quran surat Maryam ayat 26 : “…..Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah”.

Puasa Kifarat : Puasa yang wajib dilakukan oleh seseorang sebagai tebusan (kifarat) karena melanggar suatu aturan. Puasa kifarat dijelaskan dalam Al Quran dilakukan apabila terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut :
  • Jika orang Islam tanpa sengaja membunuh orang Islam yang lain, dan tidak mampu untuk menebus dengan memerdekakan budak belian, maka ia harus menjalankan puasa 2 bulan berturut-turut. Lihat Q.S. An Nisa : 92
  • Jika seseorang melakukan zihar (menyerupakan istrinya seperti ibunya, seperti ungkapan “punggung engkau seperti punggung ibuku”, lalu ia tidak mampu memerdekakan budak belian, maka ia harus menjalankan puasa 2 bulan berturut-turut. Lihat Q.S. Al Mujadilah : 3-4.
  • Tiga hari puasa sebagai tebusan (kifarat) karena mengucapkan smpah yang mnyebabkan dia tidak boleh menjalankan sesuatu yang halal, jika ia tidak dapat menebus dengan memerdekakan budak belian atau member makan kepada fakir miskin. Lihat Q.S. Al Maidah : 89.
  • Puasa kifarat karena membunuh binatang buruan padahal sedang menjalankan ibadah haji. Puasa ini dilakukan sebagai penggant pemberi makan pada orang miskin. Lihat Q.S. Al Maidah : 95.

Puasa Sunnah

Puasa Sunnah adalah puasa yang boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan. Sesuai dengan hukumnya, melaksanakan puasa akan mendapatkan pahala, dan jika kita meninggalkan kita tidak akan mendapat dosa.
  • Puasa Senin Kamis : Puasa yang dilakukan pada setiap hari senin dan kamis. Rasulullah SAW bersabda : “Dari Aisyah r.a berkata, Nabi Muhammad SAW selalu memilih puasa hari Senin dan Kamis” (H.R. Tirmidzi). Selain itu dalam kitab Riyadus Salihin disebutkan bahwa Malaikat melaporkan tugas pencatatan amal manusia pada hari senin dan kamis, oleh karena itu Rasulullah SAW melakukan puasa pada hari senin dan kamis. Rasulullah SAW bersabda : “Dari Abu Hurairah r.a ia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW lebih sering berpuasa pada hari Senin dan Kamis, lalu ditanyakan orang padanya apa sebabnya. Maka sabdanya : Sesungguhnya amal-amal itu dipersembahkan pada hari senin dan kamis, maka Allah SWT berkenan mengampuni setiap muslim, kecuali dua orang yang bermusuhan, maka firman-Nya : Tangguhkanlah kedua mereka itu” (H.R. Ahmad). Pelaksanaan puasa hari Senin dan Kamis sama dengan puasa wajib, hanya niatnya saja yang berbeda.
  • Puasa Bulan Syawal : Puasa yang dilakukan pada bulan Syawal selama 6 hari, bisa berurutan atau sembarang hari yang penting 6 kali puasa pada bulan Syawal. Puasa 6 hari di bulan syawal juga sangat dianjurkan leh Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda : “Dari Abu Ayyub Al Anshari : “Rasulullah SAW bersabda : Barang siapa yang puasa pada bulan Ramadhan, kemudian diiringi puasa enam har di bulan Syawal, maka yang demikian itu seolah-olah berpuasa sepanjang masa” (H.R. Muslim). Rukun dan Syarat sah serta wajib puasa 6 hari bulan Syawal sama dengan puasa-puasa wajib, yang membedakan hanyalah niatnya saja.
  • Puasa Arafah : Puasa yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijah. Rasulullah SAW bersabda : “Dari Abu Qatadah Al Anshari : Rasulullah SAW ditanya orang tentang puasa hari arafah, jawab beliau semoga menghapus dosa satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang” (H.R. Muslim).
Pelaksanaan puasa Arafah juga sama dengan puasa-puasa wajib yang lainnya, yang membedakan hanyalah pada niatnya.
loading...
Kamu sedang membaca artikel tentang Puasa Dalam Islam Silahkan baca artikel Putra Anggo Blogger Kacangan Tentang Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Puasa Dalam Islam Sebagai sumbernya

0 Response to "Puasa Dalam Islam"

Post a Comment

Artikel Lainnya