Ketentuan Melakukan Shalat Jum’at

Salat Jumat adalah ibadah shalat yang dikerjakan dihari Jumat dengan dua rakaat secara berjamaah dan dilaksnakan setelah khutbah. Hokum shalat Jumat adalah Fardu’ain bagi setiap laki-laki dewasa yang beragama Islam, merdeka dan menetap dan tidak ada uzur. Sesuai firman Allah dalam Surat Al-Jumuah ayat 9 : “Hai orang-orang yang beriman, apabila disuruh untuk menunaikan Shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”.

Sabda Nabi Muhammad SAW : “Shalat Jumat itu hak wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam dengan berjamaah kecuali empat macam orang (1) Hamba Sahaya yang dimiliki (2) Perempuan (3) Anak Kecil (4) Orang yang sakit” (H.R. Abu Daud dan Al Hakim)

Shalat Jumat pertama kali dilaksanakan oleh Rasulullah SAW di Quba (Madinah). Rasulullah SAW tiba di Quba pada hari senin dan bermukim. Beliau mendirikan Masjid untuk keperluan ibadah masyarakat Quba.
Untuk dapat melaksanakan Shalat Jumat sesuai dengan tuntunan yang seharusnya, maka kita harus memahami syariat sah Shalat Jumat yakni sebagai berikut :
  1. Shalat Jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk Shalat Jumat. Tidak perlu mengadakan Shalat Jumat di tempat sementara seperti tanah kosong, lading, kebun, dll.
  2. Minimal jumlah jamaah peserta Shalat Jumat adalah 40 Orang.
  3. Shalat Jumat dilaksanakan pada waktu Shalat Dzuhur dan setelah dua Khutbah dari Khatib.
Seorang muslim diwajibkan melaksanakan Shalat Jumat apabila telah memenuhi ketentuan Shalat Jumat. Syarat wajib Shalat Jumat adalah syarat-syarat yang diwajibkan seseorang untuk mengerjakan Shalat Jumat. Jika tidak mengerjakan Shalat Jumat maka ia berdosa. Berikut adalah hal-hal yang termasuk syarat wajib Shalat Jumat : Islam, Merdeka, Balig, laki-laki, berakal, sehat, dan Mukim.

Perbuatan Sunah yang berkaitan dengan Shalat Jumat adalah Mandi sebelum berangkat ke Masjid, memakai pakaian yang bagus, memakai wangi-wangian, memotong kuku dan menyisir rambut, segera pergi ke masjid dengan berjalan kaki, Shalat tahiyatul masjid, membaca Al-Quran atau berdzikir selagi menunggu Khotbah dimulai. Khotbah dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat, setelah masuk waktu Dzuhur dengan memenuhi rukun-rukunnya : Mengucapkan puji-pujian kepada Allah SWT, membaca Salawat atas Rasulullah, mengucapkan Syahadat, berwasiat dengan takwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada hadirin, membaca ayat Al-Quran pada salah satu khotbah dua, berdoa untuk orang mukmin dan mukminat pada khotbah yang kedua.

Khotbah Jumat memiliki syarat-syarat sebagai berikut : kedua khotbah hendaklah dimulai sesudah tergelincir matahari, sewaktu berkhotbah hendaklah berdiri jika mampu, khatib hendaklah duduk diantara dua khotbah, hendaklah dengan suara yang keras kira-kira terdengar bilangan yang sah jumat, hendaklah berturut baik rukun, jarak keduanya maupun jarak antara kedua dengan shalat, khatib suci dari hadas dan najis, hendaklah khatib menutup aurat.

Hal-hal yang dapat menyebabkan boleh meninggalkan shalat jumat yaitu hamba sahaya, orang perempuan, anak-anak, dan orang sakit. Rasulullah SAW bersabda : “Shalat Jumat itu suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit”. (H.R. Abu Dawud). Shalat Jumat memiliki hikmah yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam yaitu :
  1. Symbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan saf yang rapat dan rapi.
  2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara sesame manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan sebagainya.
  3. Menurut hadist, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
  4. Sebagai syiar Islam. Baca Juga Cara Mempratikkan Shalat Jum'at
loading...
Kamu sedang membaca artikel tentang Ketentuan Melakukan Shalat Jum’at Silahkan baca artikel Putra Anggo Blogger Kacangan Tentang Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Ketentuan Melakukan Shalat Jum’at Sebagai sumbernya

0 Response to "Ketentuan Melakukan Shalat Jum’at"

Post a Comment

Artikel Lainnya