Shalat Jamak

Islam adalah agama yang memberi kemudahan dan keringanan terhadap pemeluknya di dalam rutinitas ibadah kepada Allah SWT. Hal ini menandakan kasih sayang Allah kepada Umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu. Apa sajakah itu ?


Shalat jamak adalah mengumpulkan dua waktu shalat fardu dan dikerjakan dalam satu waktu, pada waktu awal atau akhir. Misalnya shalat Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Maghrib atau waktu Isya. Hokum mengerjakan shalat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan. Rasulullah SAW bersabda, “Dari Anas, ia berkata : Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat dzuhur sampai waktu azhar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk dzuhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan shalat dzuhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dari hadist tersebut bahwa Rasulullah pernah menjamak shalat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal tersebut menunjukkan bahwa menggabungkan dua shalat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu. Shalat jamak dibedakan menjadi dua macam yaitu, Jamak Takdim dan Jamak Takhir. Jamak Takdim adalah dua shalat yang dikerjakan dalam satu waktu, yaitu pada waktu yang awal, contoh : shalat Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu shalat Maghrib, shalat Dzuhur dan Azhar dikerjakan pada waktu shalat Dzuhur. Sedangkan Jamak Takhir adalah dua shalat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu, yaitu pada waktu yang akhir, contoh : Shalat Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu shalat Isya, Shalat Dzuhur dan Azhar dikerjakan pada waktu shalat Azhar.

Seseorang yang melakukan shalat jamak harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan syaratnya. Jika syarat-syaratnya tidak dipenuhi, shalatnya tidak sah. Syarat Jamak Takdim yaitu berniat untuk melakukan shalat jamak takdim, shalat jamak takdim dikerjakan, tidak diselingi apapun antara shalat yang pertama dan shalat yang kedua. Syarat Jamak Takhir yaitu berniat ingin mengerjakan shalat jamak takhir pada saat masuknya waktu shalat yang pertama, shalat jamak takhir dilakukan secara berurutan, antara shalat yang pertama dan kedua tidak diselingi apapun.

Tidak setiap orang diperbolehkan melakukan shalat fardu dengan jamak. Orang-oarang yang diperbolehkan melakukan shalat fardu dengan jamak antara lain : orang yang sedang dalam keadaan sakit, orang yang sedang bepergian, orang yang shalat jamaah di masjid lalu hujan lebat edangkan rumahnya jauh, para jamaah haji ketika akan berangkat dari Arafah ke Muzdalifah, yakni jamak takdim antara shalat Dzuhur dan Azhar serta jamak takhir antara shalat Maghrib dan Isya.

Praktik Shalat Jamak Takdim dan Takhir
Cara melakukan Shalat Jamak Takdim
Misalnya shalat Dzuhur dengan Azhar : Shalat Dzuhur dahulu empat rakaat kemudian shalat Azhar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu dzuhur. Tata caranya sebagai berikut :
  1. Berniat shalat dzuhur dengan jamak takdim, “saya berniat shalat dzuhur empat rakaat digabungkan dengan shalat azhar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
  2. Takbiratul ihram
  3. Shalat dzuhur empat rakaat seperti biasa
  4. Salam
  5. Berdiri lagi dan berniat shalat yang kedua (Azhar) jika dilafalkan “Saya berniat shalat azhar empat rakaat digabungkan dengan shalat dzuhur dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
  6. Takbiratul Ihram
  7. Shalat Azhar empat rakaat seperti biasa
  8. Salam.

Cara melakukan Shalat Jamak Takhir
Misalnya Shalat Maghrib dengan Isya : boleh shalat Maghrib dulu tiga rakaat kemudian shalat Isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu Isya.
Tata caranya sebagai berikut :
  1. Berniat menjamak shalat Maghrib dengan jamak takhir, bila dilafalkan yaitu “Saya berniat shalat Maghrib tiga rakaat digabungkan dengan shalat Isya dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala”.
  2. Takbiratul ihram
  3. Shalat Maghrib tiga rakaat seperti biasa
  4. Salam
  5. Berdiri dan berniat shalat yang kedua (Isya), jika dilafalkan sebagai berikut : “Saya berniat shalat Isya empat rakaat digabungkan dengan shalat Maghrib dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala.
  6. Takbiratul ihram
  7. Shalat Isya empat rakaat seperti biasa.
  8. Salam. Baca Juga  Shalat Qasar
loading...
Kamu sedang membaca artikel tentang Shalat Jamak Silahkan baca artikel Putra Anggo Blogger Kacangan Tentang Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Shalat Jamak Sebagai sumbernya

0 Response to "Shalat Jamak"

Post a Comment

Artikel Lainnya