Shalat Qasar adalah
meringkas bilangan rakaat dalam shalat fardu dari empat rakaat diringkas
menjadi dua rakaat. Oleh karena itu, shalat fardhu yang jumlah rakaatnya kurang
dari empat tidak boleh diqasar seperti shalat Maghrib dan shubuh. Mengerjakan
shalat Fardhu dengan qasar boleh dilakukan bagi orang yang telah memenuhi
syarat untuk mengqasar. Hokum melaksanakan shalat qasar adalah mubah
diperbolehkan jika syaratnya terpenuhi, seperti firman Allah SWT dalam Al-Quran
surat An-Nisa 101 : “Dan apabila kamu
bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar shalat, jika kamu takut
diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata
bagimu”.
Seseorang dinyatakan sah dalam mengqasar shalatnya apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut : berniat untuk mengqasar shalatnya, shalat yang diqasar meliputi shalat yang diperbolehkan untuk diqasar, yaitu shalat dzuhur, azhar, dan isya, perjalanan yang ditempuh memenuhi syarat untuk mengqasar shalat yaitu 76,8 km, perjalanan yang ditempuh bertujuan baik, misalnya bersilahturrahmi, berdagang, atau menuntut ilmu.
Tidak semua orang
diperbolehkan mengqasar shalat. Seseorang diperbolehkan mengqasar shalat
apabila dalam keadaan sakit, tidak aman, atau dalam perjalanan jauh, sabda
Rasulullah SAW : “Allah mewajibkan shalat
melalui Nabimu (Nabi Muhammad SAW) empat rakaat ketika menetap dan dua rakaat
ketika berada dalam perjalanan.” (H.R. Muslim)
Cara melakukan Shalat
Qasar
Ambil contoh shalat
qasar Dzuhur, tata caranya sebagai berikut :
- Berniat shalat dengan cara qasar, jika dilafalkan sebagai berikut : “Saya berniat shalat dzuhur dua rakaat diqasar karena Allah Ta’ala
- Takbiratul ihram
- Shalat dua rakaat
- Salam.
Shalat Jamak Qasar
Dalam kondisi tertentu,
keringanan berupa shalat jamak dan qasar dapat dilakukan secara bersamaan yaitu
dengan shalat jamak qasar. Apabila bepergian jauh, seseorang diperbolehkan
mengerjakan shalat dengan menjamak dan sekaligus mengqasarnya. Maksudnya
mengerjakan dua shalat fardu dalam satu waktu, sekaligus meringkas bilangan
rakaatnya, baik pada waktu yang awal (jamak takdim) maupun pada waktu yang
akhir (jamak takhir).
Cara mengerjakan jamak
qasar adalah sebagai berikut :
- Shalat Jamak Takdim dengan Qasar
- Shalat Dzuhur dan Azhar
Cara
mengerjakannya yaitu shalat dzuhur dua rakaat kemudian dilanjutkan shalat azhar
dua rakaat, shalat dzuhur dan azhar dikerjakan pada waktu dzuhur. Bacaan dan
gerakannya seperti shalat fardhu, yang berbeda hanya niatnya
- Shalat Maghrib dan Isya
Cara
mengerjakannya yaitu shalat Maghrib dahulu tiga rakaat, kemudian dilanjutkan
dengan shalat Isya dua rakaat. Shalat Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu
maghrib. Bacaan dan gerakannya seperti shalat fardhu, yang berbeda hanya
niatnya.
- Shalat Jamak Takhir dengan Qasar
Contoh
shalat jamak takhir dengan qasar adalah shalat dzuhur dan azhar. Cara mengerjakannya
yaitu shalat dzuhur dahulu dua rakaat, kemudian dilanjutkan shalat Azhar dua
rakaat. Shalat dzuhur dan azhar ini dikerjakan pada waktu azhar. Gerakan dan
bacaannya seperti shalat dzuhur dan azhar, yang berbeda hanya niatnya. Baca Juga Shalat Jamak
loading...
0 Response to "Shalat Qasar"
Post a Comment