Zakat dalam Islam

Zakat Fitrah

Secara bahasa zakat artinya membersihkan atau menyucikan yang berkaitan dengan asal kejadian manusia. Menurut istilah, zakat fitrah berarti zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam laki-laki ataupun perempuan, tua atau muda, untuk dirinya sendiri dan orang-orang Islam yang wajib ia nafkahi, dengan cara mengeluarkan bahan makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Rasulullah SAW bersabda : “Telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dan makanan bagi orang miskin. Barang siapa menunaikan zakat fitrahnya sebelum shalat Idul Fitri, maka zakat fitrahnya diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah shalat Idul Fitri maka zakatnya adalah sebagai sedekah biasa”. (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hukum Zakat Fitrah

Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah fardu’ain, yaitu wajib atas setiap umat Islam laki-laki atau perempuan, tua atau muda, dan termasuk anak yang baru dilahirkan ibunya. Firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 77 : “…..Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat….”.

Syarat-Syarat Zakat Fitrah adalah beragama Islam, Ada sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan, Dia mempunyai kelebihan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya pada malam hari raya dan pagi harinya. Waktu membayar zakat fitrah adalah Waktu yang diperbolehkan yaitu dari awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan, Waktu wajib yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan, Waktu yang lebih baik (sunah) yaitu dbayar sesudah shalat shubuh sebelum shalat Idul Fitri, Waktu makruh yaitu membayar fitrah sesudah shalat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya idul fitri, Waktu haram yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya idul fitri.

Manfaat Zakat Fitrah

  1. Membersihkan diri dai sifat kikir dan akhlak yang tercela
  2. Meringankan beban fakir miskin
  3. Menumbuhkan sikap persaudaraan antara sesama muslim
  4. Sebagai ucapan syukur kepada Allah SWT.

Zakat Mal

Secara istilah, zakat mal berarti membersihkan harta dengan mengeluarkan sebagian kecil dari harta yang dmiliki seorang muslim untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah ayat 103 : “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka…..”.

Hukum Zakat Mal adalah fardhu’ain yaitu wajib bagi setiap orang Islam yang mampu dan telah memenuhi syarat-syaratnya. Bagi orang yang telah memenuhi syarat, jika tidak mau mengeluarkan zakat mal, maka ia termasuk orang berdosa. Syarat Zakat Mal adalah beragama Islam, merdeka, Milik yang sempurna, Telah Cukup nisabnya (ukurannya), Cukup waktu dimiliki (harta ada juga yang dizakati tiap tahun, ada yang ketika panen dan ada yang ketika menemukan/rikaz).

Jenis Harta Yang Wajib dizakatkan dan nisabnya

  • Emas dan perak : Para ulama sepakat bahwa emas dan perak adalah dua jenis hasil tambang yang harus disepakati. Adapun hasil tambang yang lain tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya. Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah ayat 34 : “….Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih”. Nisab dari emas adalah 93,6 gram dan zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %. Nisab dari perak adalah 624 gram dan zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %.
  • Barang dagangan atau perdagangan. Harta perniagaan atau perdagangan merupakan suatu usaha dalam rangka mencari keuntungan dalam berdagang seperti perusahaan, pertokoan, warung, dan sebagainya. Barang tersebut wajib dizakatkan apabila telah mencapai satu nisab yaitu 2,5 % tiap tahun dari harta senilai 93,6 gram emas. Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 267 : “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah SWT) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu….”.
  • Binatang Ternak, Jenis hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya, seperti kambing, sapi, kerbau, dan unta. Haul untuk harta peternak dihitung dari permulaan beternak. Apabila pada akhir tahun ternak tersebut cukup nisab maka wajib zakat, sekalipun di pertengahan tahun tidak cukup senisab. Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan adalah
  1. Untuk kambing/domba nisabnya 20-120 ekor, zakat yang harus dikeluarkan adalah 1 ekor kambing umur 2 tahun dan setiap bertambah 100 ekor maka zakatnya juga ikut tambah 1 ekor.
  2. Untuk sapi/kerbau nisabnya 30-39 ekor, zakat yang harus dikeluarkan adalah 1 ekor sapi/kerbau 1 ekor berumur 1 tahun dan setiap bertambah 100 ekor maka zakatnya juga bertambah 1 ekor.
  • Hasil Pertanian dan Buah-Buahan, Zakat yang wajib dikeluarkan dari hasil pertanian meliputi makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum dan buah-buahan seperti anggur dan kurma. Nisab dari pertanian dan buah-buahan adalah dilakukan pada saat panen, yaitu apabila panen 750 kg, zakat yang harus dikeluarkan adalah 10 % apabila di dalam mengolah pertanian tidak memerlukan biaya tambahan dan hanya dikenakan 5 %  apabila di dalam mengolah pertanian memerlukan tambahan biaya seperti pengadaan air.
  • Harta Temuan (rikaz), Harta Rikaz adalah harta-harta yang terpendam atau tersimpan, termasuk ke dalam harta rikaz ini adalah berbagai macam harta benda yang disimpan oleh orang-orang terdahulu di dalam tanah seperti perak, emas, tembaga, dan pundi-pundi berharga. Barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya pada saat menemukan atau mendapatkannya. Besar zakatnya seperlima dari harta yang ditemukan atau sebesar 20 % (untuk emas dan perak) 2,5 % untuk barang temuan selain emas dan perak.

Orang-Orang yang berhak menerima Zakat

Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah ayat 60 : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”.

Manfaat atau Fungsi Zakat

  • Menolong orang yang lemah
  • Menumbuhkan rasa kemanusiaan dan kesetiakawanan
  • Membersihkan diri dari berbagai penyakit hati seperti kikir, iri, dan tamak.
  • Membiasakan untuk peduli terhadap penderitaan orang lain.
  • Mendatangkan keberkahan dalam hidup
  • Meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT
  • Sebagai pelaksanaan kewajiban seorang muslim
  • Sebagai tanda syukur kepada Allah SWT
  • Untuk menyucikan harta yang dimiliki
  • Untuk menghilangkan sifat kikir dan tamak. Baca Juga Puasa Dalam Islam
loading...
Kamu sedang membaca artikel tentang Zakat dalam Islam Silahkan baca artikel Putra Anggo Blogger Kacangan Tentang Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Zakat dalam Islam Sebagai sumbernya

0 Response to "Zakat dalam Islam"

Post a Comment

Artikel Lainnya